- Berita Terkini, Bisnis

Dinsos Pemprov DKI Akan Pulangkan Pendatang yang Jadi Pemulung

Trend Bisnis – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan tindak tegas bagi pendatang yang bermata pencaharian sebagai pemulung atau Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Tindakan tersebut berupa mengembalikan pemulung tersebut ke daerah asalnya.

“Nanti, Dinas Sosial DKI yang akan kerja sama dengan Dinsos kabupaten/kota setempat. Kami kemarin sempat menemukan lalu kita kembalikan ketempat asalnya,” kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono dalam keterangannya, Jumat (28/4/2023).

Selain itu, ia akan memberikan edukasi kepada pendatang tersebut. Memulung telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2027 tentang Ketertiban Umum.

“Jakarta merupakan kota yang terbuka bagi para pendatang. Namun, ada beberapa catatan, pendatang wajib mempunyai pekerjaan dan tempat tinggal yang pasti,” ujar Heru.

Selain itu, ia menyebut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) tengah mendata jumlah pendatang pasca Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah. “Kegiatan tersebut melibatkan pihak rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), dan dasawisma,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *