- Berita Terkini, Bisnis

Fenomena Thrifting Tidak Beri Peluang Produk Tekstil Indonesia

Trend Bisnis – Masyarakat Pertekstilan Indonesia berpendapat fenomena ‘thrifting’ memicu impor tekstil besar-besaran dan pakaian jadi secara ilegal. Harga jual pun di bawah harga, sehingga tidak memberikan peluang yang sama terhadap produsen dan produk tekstil Indonesia.

“Ketika pemerintah sepakat menghentikan impor pakaian bekas, saya melihat adanya harapan memacu Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) unjuk gigi. Kami (berusaha) tidak mau kalah dengan barang (bekas) dari luar,” ujar Ketua Umum Indonesia Creative Cities Network (ICCN) TB Fiki Satari dalam ketengan tertulis, Minggu (19/3/2023).

Selain itu, impor pakaian bekas bisa menimbulkan masalah lingkungan seperti kejadian di Gurun Atacama, Chile. Di mana setiap tahunnya, negara tersebut menerima 59.000 ton pakaian bekas impor dari negara-negara Asia, Amerika, dan Eropa.

Namun, hanya 20.000 ton yang laku dijual kembali dan sisanya menjadi sampah. “Bicara perihal thrifting pakaian bekas impor, ternyata memang perlu dilihat secara luas,” katanya.

Dalam konteks itu, narasi thrifting pakaian bekas impor merupakan bentuk ekonomi sirkular adalah pernyataan yang kurang tepat. Sebab, ada dampak besar jika impor pakaian bekas dibiarkan.

Menurut Fiki, impor pakaian bekas bermerek juga mengancam jenama atau brand lokal yang banyak dikembangkan UMKM dalam negeri. Padahal, melindungi produk UMKM Indonesia dari segala bentuk ancaman, adalah ikhtiar bangsa ini untuk melindungi pilar ekonomi terkuatnya.

“Semua sudah sepakat UMKM Indonesia merupakan porsi terbesar formasi pelaku usaha di Indonesia, yaitu 99,7 persen. Juga sebagai penyerap terbesar tenaga kerja di Indonesia hingga 97 persen, dan kontributor atas 60,5 persen Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional,” kata Fiki.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *