Trend Bisnis – Pemerintah telah resmi mengeluarkan Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 yang mengatur mengenai syarat dan ketentuan perjalanan orang dalam negeri menggunakan transportasi pesawat terbang terbaru.
Ketentuan tersebut berlaku sejak hari Senin, 29 Agustus 2022 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.
Salah satu poin dalam syarat perjalanan menggunakan transportasi udara atau pesawat yakni penumpang dengan rute domestik sudah tidak lagi diwajibkan melampirkan hasil tes antigen.
Sebagai gantinya, penumpang pesawat yang berusia 18 tahun ke atas wajib sudah melakukan vaksin dosis ketiga atau booster.
Adapun syarat bagi pelaku perjalanan menggunakan pesawat untuk penumpang berusia 6-17 tahun wajib sudah dua kali vaksin.
Berikut aturan terbaru naik pesawat dari Pemerintah:
1. Sudah mendapatkan vaksin booster
– Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. Baru mendapatkan vaksin dosis kedua
– Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.
– Atau, menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.
– Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua juga bisa melakukan vaksinasi booster langsung atau on-site saat keberangkatan.
3. Baru mendapatkan vaksin dosis pertama
– Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.
4. Kondisi kesehatan tertentu/penyakit komorbid
– Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.
– Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit milik pemerintah yang menyatakan bahwa PPDN belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
5. Usia 6-17 tahun
– Wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.
– Tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
6. Usia di bawah 6 tahun
– Tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
– Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi, pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Aturan perjalanan di atas dikecualikan untuk angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3 T atau tertinggal, terdepan, dan terluar, sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.






