Trend Bisnis – Penerapan jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) di 25 titik ruas jalan di Jakarta akan dilakukan secara bertahap. Demikian diungkapkan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, Jumat (20/1/2023).
Menurut dia, pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan regulasi terkait ERP akan selesai di tahun 2023. Hingga kini, rancangan peraturan tentang ERP masih dalam pembahasan Pemprov dan DPRD DKI.
“Perda tersebut berisi tentang pengendalian lalu lintas secara elektronik,” ujar Heru. Di lain pihak, Pemprov DKI akan lebih mengutamakan layanan transportasi publik.
Sebut saja TransJakarta, lintas rel terpadu (LRT), dan mass rapid transit (MRT). “Itu semua yang kami utamakan untuk menekan kemacetan di Ibu Kota,” ungkap Heru.
Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo, menambahkan bahwa sepeda motor juga termasuk kendaraan yang terkena aturan ERP. “Pengecualian salah satunya berlaku untuk kendaraan angkutan umum atau berpelat kuning,” katanya.
Pengecualian terhadap aturan ERP juga akan diberikan kepada sepeda listrik hingga kendaraan dinas operasional instansi. Misalnya kendaraan dinas pemerintah, TNI dan Polri, pemadam kebakaran, ambulans, serta korps diplomatik negara asing.
Penerapan ERP di Jakarta rencananya akan berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB. Seluruhnya ada 25 ruas jalan, total sepanjang 54 kilometer, yang dikenakan bayaran bagi yang melintasnya.