Trend Bisnis – Juru Bicara Kementerian Hubungan, Adita Irawati menegaskan bahwa pemberlakuan aturan perjalanan transportasi darat dengan jarak 250 KM wajib vaksinisasi sudah tidak berlaku.
“Jadi jarak 250 KM wajib vaksin, sudah tidak ada karena surat edaran yang lama sudah dicabut dan digantikan surat edaran terbaru,” tutur Adita Irawati melalui wawancara Pro3, Rabu (3/11/2021).
Adita menjelaskan bahwa calon penumpang yang akan menggunakan moda transportasi darat seperti bus, kendaraan pribadi, travel dan juga moda laut seperti kapal itu masih dengan aturan yang sama yakni wajib swab antigen.
“Berbeda dengan kereta, jadi untuk transportasi darat antarkota jarak jauh itu memang diharuskan untuk menunjukkan hasil antigen untuk 1×24 jam dan vaksin minimal dosis 1,” jelasnya.
Dalam hal ini, ia berharap masyarakat atau calon penumpang bisa mematuhi aturan tersebut, dengan tujuan untuk melindungi diri sendiri dan mencegah penularan dan lonjakan kembalil Covid-19 di Indonesia.
Dan Kemenhub akan terus melakukan sosialisasi melalui para operator moda transportasi darat maupun publik itu sendiri.
Sementara untuk pesawat sedikit berbeda yakni untuk wilayah dalam Jwa-Bali di wajibkan swab antigen 1×24 jam asalkan vaksinnya sudah lengkap, namun jika belum lengkap tetap harus lakukan PCR 3×24 jam.
“Sementara untuk wilayah luar antar Jawa-Bali syaratnya antigen 1x 24 dengan vaksin dosis 1,” pungkasnya.





